Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Hasil Audit BPKP 368 Orang Tak Penuhi Syarat

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyebutkan, hanya 93 orang mahasiswa yang memenuhi syarat penerima beasiswa dari 467 orang yang bermasalah.

Dari total tersebut ada sekitar 368 yang sama sekali tidak memenuhi syarat justru menikmati beasiswa yang besarannya mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 62 juta.

Baca: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

Winardy menyampaikan, total mahasiswa penerima beasiswa tersebut awalnya berjumlah 803 orang. Namun, baru 467 orang sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Hasil audit BPKP hanya 93 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Sedangkan 368 orang tidak cukup syarat, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar,” kata Winardy, Selasa (6/9).

Baca: Anggota DPRA Pengusul Beasiswa yang Diduga Dikorupsi Berpotensi Jadi Tersangka

Winardy menyampaikan, saat ini masih ada 324 orang lagi yang belum diaudit BPKP, tetapi 59 orang di antaranya sudah dimintakan keterangan oleh penyidik. Hasil pemeriksaan, 22 mengembalikan kerugian negara dan 37 tidak mengembalikan.

Hingga saat ini, jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh penerima beasiswa yang tak memenuhi syarat ke penyidik senilai Rp1,1 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Polda Aceh juga sudah menyebar nama-nama penerima beasiswa yang belum mengembalikan kerugian negara hingga yang tidak datang saat dipanggil polisi.

Sebagai informasi total anggaran beasiswa pada tahun 2017 tersebut adalah Rp22,3 miliar.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Kemudian bagi yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.

Related posts