Dinilai Mutasi ASN Tanpa Alasan, Bupati Nagan Raya Dilaporkan ke KASN

Isu Mutasi di lingkungan Setda Aceh ciptakan instabilitas pelayanan publik
ilustrasi.

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Seorang ASN dilingkungan Pemkba Nagan raya bernama Edi Thamrin melaporkan Bupati Nagan Raya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektur Jenderal Kemendagri, karena mutasi pejabat di pemkab setempat.

Mutasi itu dilakukan oleh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham di penghujung masa jabatannya. Pejabat yang dilantik mulai dari eselon II, III dan jabatan fungsional.

Edi Thamrin mengatakan, perombakan kabinet tersebut diketahui ada pemberhentian beberapa diantara Jabatan Administrator lingkungan Pemerintah kabupaten Nagan Raya pada tanggal 05 Oktober 2022.

“Ada beberapa pejabat yang digantikan merasa apa sudah diambil dalam keputusan tersebut tidak sesui atau bertentangan dengan aturan berlaku,”

“Karna merasa tidak sesuai apa yang diputuskan terhadap beberapa pejabat yang tidak menerima atas keputusan tersebut, kami melaporkan perihal itu ke KASN RI,” kata Edi Thamrin dalam keterangannya, Jumat (7/10).

Edi juga terkena dalam mutasi tersebut. Ia sebelumnya mengemban jabatan sebagai sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya dengan keputusan bupati Nomor : 821/845/Kpts/2022 tanggal 4 oktober 2022.

Hanya saja ia belum mengetahui apa alasan Bupati memberhentikan dan memutasi dirinya dan seratusan ASN lainnya. Karena menurutnya, pemberhentian dari jabatan administrator, kata dia bertentang dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN pada pasal 64.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui apa alasan pemberhentian saya serta saya merasa di zholimi, oleh karena itu saya akan mengambil langkah menyurati KASN dan pihak terkait lainnya untuk mencari keadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardi Martha membenarkan adanya pelaporan dari seorang ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat, ke KASN terkait mutasi pejabat yang telah dilakukan pada Rabu lalu oleh Bupati Nagan Raya.

Menurut Ardi Martha, pelaporan dimaksud merupakan hak seorang ASN apabila mutasi jabatan merasa tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita hormati pelaporan ini karena pelaporan tersebut adalah hak seorang ASN yang dibenarkan secara aturan pemerintah,” kata Sekda Ardi Martha seperti dilansir laman Antara.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari KASN terkait pelaporan yang sudah dilakukan tersebut.

Related posts