Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polres Pidie mulai melakukan penyidikan terkait kasus dukun yang dijuluki sebagai pesulap hijau berinisial BT (48) yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya dengan modus pengobatan alternatif.
Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dan kini, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
”Hasil gelar tersebut diputuskan untuk dinaikkan tahapan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Padli saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Padli bilang pihaknya masih menggali alat bukti lain termasuk akan segera melakukan pemeriksaan terhadap BT. Hingga saat ini baru empat orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
Lihat postingan ini di Instagram
“Saat ini penyidik masih menggali alat bukti lain. Saksi yang sudah diperiksa 4 orang termasuk saksi korban,” katanya.
Sementara itu Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat meminta agar pihak kepolisian bisa menjerat pesulap hijau dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan bukan dengan Qanun Jinayah.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian dilakukan, kata dia atas dugaan jarimah pemerkosaan yang diatur dalam Qanun Jinayat, bukan atas dugaan TPKS yang diatur dalam UU TPKS. “Kita harap pelaku dijerat dengan UU TPKS,” ucapnya.
Apalagi kepolisian juga telah memeriksa korban beserta empat orang saksi lainnya. Semua saksi yang diperiksa itu juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Pelaku.