Polisi Sita Barbuk Sabu 3,3 Kilo Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. (sumber: detik)

(KANALACEH.COM) – Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram dalam pengembangan kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

“Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang kita amankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mukti mengatakan dari total sabu 5 kg itu, sebanyak 1,7 kg telah berhasil dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca: Polri: Urine, Darah, Rambut Irjen Teddy Minahasa Positif Narkoba

“1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Keterlibatan Teddy dalam peredaran narkoba terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang, termasuk anggota Polri.

Mereka yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy diusut tuntas. Listyo juga memastikan anggota Polri yang terlibat terancam dipecat. [CNN]

Related posts