Pemodal di Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Timur jadi Tersangka

Pemodal di Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Timur Ditangkap. (ist)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Pemilik modal yang mengoperasikan sumur minyak tradisional yang meledak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh yang menewaskan 1 orang dan 2 luka bakar ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kata dia, pemodal itu berinisial BD (36). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur,” kata Miftahuda saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10).

BD berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus meledaknya sumur minyak tersebut.

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom)

“Dari beberapa saksi yang kita periksa, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” ucapnya.

Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita polisi, di antaranya  fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Related posts