Di Langsa, Warga Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 50 Juta

Di Langsa, Warga Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 50 Juta. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Warga Kota Langsa yang membuang sampah sembarang akan diberikan sanksi tegas, berupa maksimal denda uang Rp 50 juta atau hukuman penjara.

Hal tersebut sesuai qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Perwal Nomor 29 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Kota Langsa dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Namun berulang kali kita sudah lakukan imbauan dan kita sudah mengimbau juga jam buang sampah, tapi sepertinya sebagian warga tidak mematuhinya. Maka dari itu kita ambil tindakan tegas sesuai aturan. Sesuai Qanun dan Perwal itu denda Rp 50 juta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Ridwanulla saat dikonfirmasi kanalaceh.com, Selasa (18/10).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kanal Aceh (@kanalacehcom)

Dijelaskannya, saat ini Satpol PP Kota Langsa sudah berjaga di 11 titik yang menjadi perhatian DLH, dimana lokasi tersebut masih saja menjadi tempat pembuangan sampah.

Padahal, masyarakat sudah diberikan kemudahan, dimana sampah rumah tangga setelah di kumpulkan bisa diletakkan di depan pagar rumah yang nantinya akan diangkut oleh petugas sampah Gampong (desa).

Kemudian, untuk pemilik cafe, restoran atau usaha lainnya bisa langsung menghubungi petugas sampah di desa untuk melakukan kerjasama mengutip sampah tempat sampah tersebut.

“Sudah begitu kemudahan yang di berikan pemerintahan Kota Langsa, namun masih saja ada warga yang buang sampah sembarangan, maka dari itu kita ambil tindakan tegas,” ucapnya.

Related posts