Panwaslih Aceh Utara Bantah adanya Proses Seleksi Panwascam Tidak Transparan

Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) –  Sejumlah peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Aceh Utara, melakukan protes terkait tidak di umumkan nilai hasil ujian tes tulis yang di laksanakan secara Computer Assisted Test (CAT)  oleh Panwaslih Aceh Utara.

Dimana salah satu perseta menyebutkan, bahwa pihak Panwaslih Aceh Utara diduga tidak profesional dan transparan, itu dikarenakan tidak mempublikasikan rekap nilai kepada publik melalui website.

Menanggapi hal tersebut Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi mengatakan, bahwa proses seleksi panwascam yang dilaksanakan di Aceh Utara sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Dimana proses seleksi tersebut mengacu kepada surat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan umum  Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dimana dijelaskan di bagian V tentang proses pembentukan pada huruf F angka 4 point 1.

“Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli unduhan di aplikasi socrative setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan,” ujar Yusriadi dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Sementara pada poin m disebutkan

Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan yaitu  Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Peserta Tes Tertulis.

Atas data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh, kata dia kemudian pihaknya melaksanakan rapat pleno penetapan nama 6 besar peserta tes tertulis dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, yang mengacu pada data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh. Kemudian dituangkan dalam formulir pengumuman yang disusun berdasarkan abjad.

Yusriadi menyampaikan terkait dengan tidak diumumkan daftar nilai setiap peserta baik yang lulus maupun yang tidak lulus, menurutnya hal ini Panwaslih Aceh Utara mengacu kepada ketetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan pengawas pemilihan umum Nomor : 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019.

Maka dalam hal ini, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dimana salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Utara melakukan proses seleksi panwascam secara tidak transparan, kita telah melakukan proses seleksinya berdasarkan aturan yang ada,” tegas Yusriadi.

Dirinya berharap dengan proses seleksi rekrutmen menggunakan sistem CAT dapat  menghasilkan panwascam yang berkualitas dan berintegritas.

Related posts