Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kebudayaan menjadi sesuatu hal yang penting untuk dijaga dan terus diperkenalkan bagi segenap lapisan dan generasi.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terus mempersiapkan rancangan qanun pada tahun 2023 tentang kemajuan kebudayan yang akan menjadi salah satu qanun prioritas.
Terkait hal tersebut, Disbudpar Aceh melalui bidang Sejarah dan Nilai Budaya menggelar Sosialisasi Pekan Kebudayaan Aceh ke-8, Penyusunan Draf Rancangan Qanun Kebudayaan Aceh dan Seminar Warisan Budaya Tak Benda di Arabia Hotel Banda Aceh, 25-18 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Kadisbudpar) Almuniza Kamal, menyebutkan, narasi kebudayaan ini akan muncul dalam rancangan qanun dan dinaskah akademik, sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan secara nasional.
“Ruang kebudayaan kita menjadi lebih luas, dan tata nilai kita juga bergerak dengan perkembangan zaman melalui ponsel pintar sehingga perlu adanya rancangan qanun pada tahun 2023 tentang kemajuan kebudayan,” jelas Almuniza.
Isi qanun dalam memajukan pariwisata Aceh nantinya, sebut Almuniza, berupa dewan pemajuan kebudayaan dalam ruang lingkup kesenian dan cagar budaya, membahas tentang museum, taman budaya, persiapan PKA yang akan diselenggarakan pada tahun 2023, sertifikasi profesi, kode etik, pangkalan data, repatriasi benda-benda sejarah yang masih tersimpan di luar Aceh.
“Warisan Budaya Tak Benda Aceh diakui secara nasional pada tahun 2022 sebanyak 17 dan jika dikumpulkan dari tahun-tahun sebelumnya hingga saat ini berjumlah 57, ini menjadi tugas kita bersama dalam melestarikan dan merawatnya,” sebut Almuniza.