Tiga Korlap Dana Beasisiswa Aceh yang Dikorupsi Jadi Tersangka

Berikan beasiswa, Kapolres Aceh Utara siap potong gaji
bangkapost

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22,3 miliar.

Baca: Polda Aceh Periksa 12 Mahasiswa Terkait Korupsi Beasiswa

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Hasil Audit BPKP 368 Orang Tak Penuhi Syarat

“Benar. Kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Baca: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.

Related posts