Kios Pengencer Pupuk Bersubsidi Akan di Cabut Izin Jika Kedapatan Jual di Atas HET

Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansah akan mencabut izin usaha kios pengencer jika menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Enceran Tertunggi (HET).

Selain itu Pj Darmansah, langsung memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, drh. Nasruddin beserta para anggota Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) yang ada di kabupaten tersebut, untuk turun kelapangan dan melakukan pengawasan ke kios-kios pengencer.

“Benar, hari ini kita turun ke lapangan, sesuai arahan Pj Bupati yang memerintahkan kami dan KP3 untuk melakukan cek lapangan atau mengunjungi langsung kios-kios resmi di Kecamatan-kecamatan,” kata Kadistanpan Abdya Nasruddin, Jum’at (28/10).

Ia menuturkan, jika ada 4 (empat) Tim dari KP3 yang turun sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) KP3 yang dipimpin langsung Pj Bupati Abdya, Darmansah S. Pd MM, di Oproom Kantor Bupati setempat.

“Ada empat Tim dari KP3 yang turun hari ini dengan wilayah masing-masing, Tim Satu di wilayah Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Kecamatan Jemumpa. Tim Dua untuk wilayah Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee. Tim Tiga, ke wilayah kecamatan Setia dan Tangan-tangan. Tim Empat Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil,” ungkap Nasruddin.

Pada saat turun ke lapangan, petugas KP3 menanyakan perihal persoalan yang mencuat kepublik belakangan ini, dari hal kesediaan pupuk, harga hingga jumlah RDKK yang dilayani pera pengencer pupuk subsidi tersebut.

“Tadi saat turun ke lapangan, petugas juga memberikan form kuisioner berbentuk berita acara kepada pemilik kios atau pengencer. Itu wajib di isi,” ucap Nasruddin.

Amatan awak media ini, dalam form berita acara tersebut terdapat beberapa pertanyaan seperti, keterangan kios pupuk bersubsidi, HET, adanya RDKK, adanya Log Book atau data pembelian, balensnya antara RDKK, Log Book dan Faktur hingga ketersediaan laporan bulanan di kios pengencer tersrbut.

“Pengecekan lapangan ini, sesuai arahan pimpinan, akan dilakukan satu kali akhir bulan Oktober ini dan bulan yang akan datang minimal dua kali, kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati, jika ada temuan di lapangan maka perintah bupati kios tersebut akan mendapatkan sangsi serta mencabut izinnya,” imbuh Nasruddin.(*)

Related posts