Irwandi Yusuf Disambut Ratusan Loyalis Saat Tiba di Bandara SIM

Irwandi Yusuf Disambut Ratusan Loyalis Saat Tiba di Bandara SIM. (Kanal Aceh/Dani Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Minggu (30/10) setelah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus korupsi.

Pantauan dilokasi, ratusan loyalis Irwandi dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) memadati pintu kedatangan VVIP Bandara SIM. Mereka bersalawat saat Irwandi keluar dari bandara. Terlihat, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan Istri Irwandi Steffy Burase ikut bersama Irwandi.

Ia mengaku bersyukur bisa tiba di tanah kelahirannya setelah menjalani hukuman selama empat tahun di penjara. Namun, saat ini ia tidak diperbolehkan banyak beraktivitas setelah mendapat bebas bersyarat.

Baca: Kalapas Sukamiskin: Irwandi Yusuf Belum Bebas Murni

“Saya bersyukur tiba hari ini. Saya tidak bisa banyak beraktifitas, saya tidak boleh melanggar hukum lagi, kalua gak batal pb (pembebasan bersyarat),” ujar Irwandi.

Irwandi merupakan terpidana kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.

Dia ditangkap KPK di Pendopo Gubernur pada Selasa malam 3 Juli 2018 silam. Total uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu sebesar Rp500 juta. Dia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Pada April 2019, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Empat bulan kemudian, Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Irwandi kembali menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Related posts