Pria Asal Tamiang Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Ilustrasi, transaksi sabu. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap seorang pengedar sabu berinisial AM (39) di Kampung Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Minggu 10 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 wib.

Penangkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Atas informasi itu kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AM, saat digeledah ditemukan sabu dalam jok motor dalam jumlah besar seberat 506,40 gram.

“Selain sabu 506,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 Sepeda motor Scoopy nomor polisi BL 5519 UAH dan 1 unit handphone,” ucapnya.

Related posts