Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

24 mahasiswa Aceh terima beasiswa dari Kemendikbud

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara 10 orang tersangka korupsi ke Polda Aceh karena tidak lengkap untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi mengatakan, pihaknya akan menyurati Polda Aceh untuk segera merampungkan berkas perkara tersebut.

Baca: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!

“Sampai saat ini Polda Aceh belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu,” kata Rohmadi kepada wartawan, Kamis (10/11).

Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Aceh soal kelengkapan berkas tersebut.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut masuk ke Kejati Aceh pada bulan Maret lalu, kemudian pada bulan Juni berkas tidak lengkap atau P18 dan dikembalikan pada bulan Juli.

“Berkas sudah di kembalikan untuk dilengkapi hingga kemarin kita meminta jawaban dari Polda Aceh tetapi belum dikirim, tetapi komunikasi tetap berjalan,” ucapnya.

Related posts