Komisi V DPRA Usul Legalisasi Ganja Untuk Medis masuk Kumulatif Terbuka

Rizal Fahlevi Kirani. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ganja untuk medis yang pernah diusulkan oleh Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan, tak masuk dalam rancangan qanun prioritas program legislasi daerah (Prolegda) 2023.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Fahlevi Kirani mengatakan, walaupun tak masuk dalam rancangan qanun prioritas, ia mengusulkan agar ganja medis masuk dalam skala kumulatif terbuka.

Menurutnya hal itu didasari belum rampungnya pembahasan di tingkat DPR RI soal revisi UU Narkotika. Jika itu sudah selesai, Aceh bisa jadi leading sektor untuk membuat regulasi ganja untuk medis.

Baca: Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas 2023

“Jadi kami mengusulkan untuk masuk dalam kumulatif terbuka, jadi tidak menjadi prioritas, sehingga begitu selesai revisi UU Narkotika dari level 1 menjadi level 3 kita bisa jadi leading sector,” kata Fahlevi saat rapat paripurna dengan agenda penetapan program legislasi Aceh tahun 2023 di Gedung DPRA, Jumat (11/11).

Ganja untuk medis, kata Fahlevi bisa bermanfaat bagi mereka yang mengidap penyakit epilepsi atau penyakit lainnya yang bisa diobati dengan ganja medis.

Apalagi hampir 30 negara sudah melegalkan ganja yang sebagian besar digunakan untuk medis.

“30 negara sudah melegalkan, kenapa kita Indonesia atau Aceh tidak bisa? makanya mari kita melihat dari sisi positifnya jangan dari sisi negatifnya saja. Kami mengharapkan itu bisa masuk dalam kumulatif terbuka,” katanya.

Related posts