Tega! Pria di Banda Aceh Rekam Saat Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Istrinya

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang suami berinisial I (41) melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) lalu merekam saat mereka berhubungan badan dengan handphone. Perlakuan itu dilakukan I berulang kali.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, aksi pelaku diketahui saat korban melaporkan peristiwa itu ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya.

Dari keterangan korban, kata Fadhillah, sang suami kerap menyuruhnya untuk bertindak di luar kewajaran saat berhubungan badan. Bahkan, pelaku juga sering memaksa korban untuk masturbasi lalu direkam oleh I.

“Unit PPA berhasil mengamankan pelaku kasus KDRT, dimana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap isterinya AT (49) dirumah kontrakan yang dihuni keduanya,” kata Fadhillah kepada wartawan, Selasa (15/11).

Kejadian tersebut, kata dia sudah terjadi sejak bulan Juli hingga Oktober 2022. Polisi juga sudah menyita hp milik I yang di dalam didapati video istrinya saat mereka berhubungan badan.

“Kami pun sudah melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” jelasnya.

Kini pelaku sudah diamankan ke Polresta Banda Aceh. Ia bakal djerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Related posts