Anggota DPRA Dapil I Sebut Pemekaran Kabupaten Aceh Besar Jadi Kebutuhan Mendesak

Rapat paripurna di DPRA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Rencana pemekaran Kabupaten Aceh Besar dengan membentuk satu daerah otonomi baru (DOB) dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

Anggota DPRA Dapil I Abdurrahman Ahmad mengatakan, keinginan pemekaran itu telah disuarakan cukup lama tapi tak juga terealisasi hingga saat ini.

Rencananya, kata Abdurrahman Ahmad, DOB baru tersebut terdiri dari tujuh kecamatan dengan nama Kabupaten Aceh Raya.

Tujuh kecamatan itu yakni Kecamatan Lhong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah dan Kecamatan Darul Kamal.

Abdurrahman menjelaskan, secara geografis, Kabupaten Aceh Besar merupakan kabupaten yang terbesar dan terpadat penduduknya, untuk itu pemekaran akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Apalagi melihat lokasi yang rencana dimekarkan memiliki garis pantai dengan jumlah tujuh kecamatan itu merupakan kawasan sulit untuk menjangkau pusat administrasi.

Atau dengan kata lain susah mendapatkan pelayanan administrasi dari pusat administrasi yang berada di Jantho, Aceh Besar.

“Sehingga sudah sangat memenuhi syarat dan layak pemekaran dilakukan, kata Abdurrahman, Jumat (18/11).

Dan bila memang nantinya pemekaran ini terwujud, kata Abdurrahman, maka ibukota kabupaten bisa ditetapkan di Kecamatan Lhoknga.

“Hari ini kita desak pemerintah pusat, semoga menjadi perhatian khusus, apalagi Aceh Besar ini belum pernah dimekarkan,” ujarnya.

Di Aceh sendiri, ada banyak kabupaten lain yang sudah dimekarkan jauh-jauh hari bahkan mekar menjadi empat kabupaten/kota.

“Kalau saya tidak salah ada delapan kabupaten salah satunya Aceh Selatan, yang dimekarkan,” ujarnya.

“Lalu kenapa Aceh Besar tidak bisa, padahal seluruh persyaratan sudah lengkap dan sudah sampai di meja Mendagri. Sudah siap semua, tapi alasannya terbentur dengan moratorium saja.”

Tapi melihat fenomana pemekaran Provinsi Papua, yang baru-baru ini terbentuk tiga provinsi baru, kata Abdurrahman, itu berlangsung dalam keadaan moratorium.

“Jadi mereka kenapa bisa? Saya mau sampaikan, ini bukan kepentingan politik ya, tapi kebutuhan. Kebutuhan yang mendesak dalam rangka pelayanan yang selama ini,” ujarnya.

Related posts