DPRA Minta KPU Pertimbangkan Seleksi PPK/PPS di Aceh Tidak Gunakan Sistem CAT

Iskandar Usman Alfarlaky. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRA minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mempertimbangkan agar seleksi PPK/PPS di Aceh tidak menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), mengingat secara infrastruktur perangkat pendukung tehnologi tersebut belum merata di Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Al-Farlaky, menyusul keluarnya surat edaran KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh.

“KPU kan membentuk badan ad hoc Pemilu serentak 2024. Untuk tingakatan PPK/PPS dibentuk tahun 2022 menggunakan tehnologi informasi atau dengan kata lain CAT,” kata Iskandar Usman Al Farlaky, Senin (21/11).

Menurut Iskandar, khusus untuk Aceh sebaiknya KPU tetap menerapkan sistem manual konvensional dengan sistem tulis biasa, sebab minimnya perangkat yang ada akan menghambat proses seleksi.

Apalagi, kata dia, sosialisasi juga masih sangat minim ke daerah-daerah pelosok di Aceh. “Jika ada aturan baru, jangan lah langsung diterapkan, sosialisasi terlebih dahulu,” pintanya.

“Jangan dipaksakan sesuatu yang tidak mungkin. Siapkan dulu perangkat, sosialisasi yang matang, baru terapkan aturan tersebut,” ungkapnya.

Dia menyakini hampir semua kabupaten /kota di Aceh belum siap menerapkan edaran yang disampaikan KPU tersebut. Contohnya, seperti informasi yang diterima Komisi 1 DPRA, KIP Gayo Lues menyurati SMA 1 Blangkejeren untuk meminta izin pemakaian ruang lab untuk tes CAT seleksi anggota PPK/PPS.

Namun pihak sekolah tidak dapat memberikan lantaran sekolah juga akan menggunakan untuk ujian akhir yang juga berbasis komputer.

“Kendala-kendala seperti ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi KPU RI. Saya kira, KIP Aceh juga harus sampaikan secara resmi terkait permasalahan ini. Jangan dipaksakan sesuatu yang tidak mungkin. Siapkan dulu perangkat, sosialisasi yang matang, baru terapkan aturan tersebut,” ujarnya.

Related posts