Polisi Tangkap Pembobol Toko Keramik di Aceh Besar

Ilustrasi. (jejaktapak)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pencuri dengan pemberatan di Toko Plaza, Aceh Besar berinisial SAF (23). Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kajhu.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan korban Suheri Susanto, (37) warga Banda Aceh itu ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/521/XI/ 2022/SPKT/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 19 November 2022.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, SAF ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban.

Peristiwa itu bermula saat korban dan karyawan masuk ke dalam toko, melihat barang-barang yang berada diatas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka, kemudian korban melakukan pengecekan kebelakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku.

Pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat. Setelah berhasil masuk kedalam, pelaku SAF mengambil barang – barang milik korban.

“Jadi setelah berhasil masuk kedalam toko, SAF mengambil barang diantara nya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisk, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp.600 ribu,” ucapnya.

Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, tim rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF di sebuah rumah dikawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/11/2022) malam.

Hasil interogasi terhadap pelaku, ia membenarkan telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Note 8, satu unit Laptop Merek HP, tas berserta charger dan satu unit Hardisck warna hitam. Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan berupa obeng, pahat serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bantu membawa hasil kejahatannya.

Terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara, pungkas Kompol Fadillah.

Related posts