Jaksa Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar Milik Korban Yalsa Boutique

Jaksa Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar Milik Korban Yalsa Boutique. (Dok. Kejari Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan sejumlah barang dan uang tunai ke korban dari kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh owner Yalsa Boutique.

Pengembalian barang itu diberikan kepada para korban melalui ketua Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) di kantor Kejari Banda Aceh, Kamis (24/11).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, pengembalian barang bukti itu sesuai dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dengan Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022 atas nama terdakwa owner Yalsa Boutique, Siti Hilmi Amirulloh.

Baca: Vonis Bebasnya Dibatalkan MA, Owner Yalsa Butik Dihukum 12 Tahun Penjara

“Kejari Banda Aceh telah mengembalikan terhadap barang bukti sesuai dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Ada 80 barang bukti termasuk uang Rp 1,2 miliar ke ketua MAAP,” ujar Muharrizal dalam keterangannya.

Adapun barang bukti yang dikembalikan itu berupa 80 item masing-masing, uang tunai, emas, jam, laptop, printer, lemari brangkas, baju, Hp, digital video recorder, kunci mobil, STNK, mobil, BPKB, sepedam motor hingga sertifikat tanah.

“80 item yang telah dikembalikan kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy No. 2 tanggal 1 Desember 2021 sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022,” ucapnya.

Sementara itu, kata Muharizal ada sekitar tujuh barang lagi yang belum bisa dikembalikan kepada korban karena masih dalam tahap persidangan, kemudian majelis hakim belum mengeluarkan penetapan terhadap barang bukti tersebut.

Adapun tujuh item barang bukti tersebut berupa mobil, sepeda motor, kunci mobil dan STNK.

Related posts