Komisi V Temui Kemendagri Bahas Soal Revisi Qanun Kesehatan

Komisi V Temui Kemendagri Bahas Soal Revisi Qanun Kesehatan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPR Aceh dari Komisi V melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang kesehatan.

Komisi V DPRA, Rizal Falevi Kirani mengatakan, pertemuan itu digelar di gedung Kemendagri kemarin dan rombongan diterima langsung oleh, Kepala Subdit Wilayah I Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Slamet Endarto.

“Pertemuan ini dalam upaya percepatan hasil fasilitasi dan menyampaikan poin-poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan,” kata Falevi Kirani dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Ia berharap revisi qanun itu bisa meningkatkan cakupan kesehatan seluruh masyarakat Aceh, salah satunya menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA).

Falevi bilang pertemuan itu juga terkait kekhususan Aceh, seperti rumah sakit syariah dan beberapa hal mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kita berharap agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi qanun Aceh,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Endarto menyatakan Kemendagri segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan revisi qanun itu ke DPRA setelah ada masukan Kementerian Kesehatan terkait teknis kesehatan.

Related posts