Tiga Kabupaten di Aceh Bakal Dapat Alokasi Penambahan Kursi DPRK

Ketua KIP: tidak baca doa sudah kesepakatan
Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawar Syah. (Kanal Aceh/Fahzian)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi DPRK se Aceh di KPI RI.

Dari presentasi itu, untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kab/Kota. Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK.

Penambahan alokasi kursi itu masing-masing di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi. Kemudian di Aceh Tamiang dari 30 kursi bertambah jadi 35 kursi dan Gayo Lues daro 20 kursi menjadi 25 kursi.

Kemudian pihak KIP Aceh juga merancang penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil.

“Rancangan penataan dapil ini urgensinya disusun, pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, Kamis (24/11).

Kemudian, kata Munawarsyah, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan. Sehingga mulai tanggal 23 November 2022, KIP Kabupaten/ Kota  mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK dimasing-masing kabupaten/kota kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masukan dari masyarakat hingga 7 Desember 2022.

“Selanjutnya KIP Kab Kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 – 16 Desember 2022,” ucapnya.

Related posts