Pria di Aceh Tamiang Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Ngintip Korban Mandi

Ilustrasi. (sumbartoday.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tamiang menangkap warga Kejuruan Muda berinisial M (34) karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku yang tengah bekerja di perkebunan sawit melihat korban sedang mandi di aliran parit kecil.

Kemudian, pelaku mengintip anak tersebut dan tebersit dalam pikirannya untuk melakukan tindakan asusila. Namun, korban keburu pulang. Pelaku pun mengikuti dan mencari tau rumah korban.

“Pelaku ini berniat mengikuti korban supaya mengetahui rumahnya, setelah itu pelaku kembali bekerja,” kata Imam dalam keterangannya, Selasa (29/11).

Setelah itu, keesokan harinya, pelaku datang dengan memarkirkan kendaraannya tak jauh dari rumah korban. Di sana dia memantau keadaan rumah tersebut dan tiba-tiba masuk dari pintu belakang menuju kamar korban.

“Di sana pelaku langsung masuk ke kamar korban yang saat itu sedang bermain gadget sambil berbaring. Pelaku sempat mencabuli korban dengan menggunakan tangannya tetapi karena mendengar ada suara kendaraan membuat pelaku panik dan memilih kabur,” katanya.

Korban yang melihat pelaku panik, memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur lewat jendela sembari meminta pertolongan dari warga.

Warga yang mendengar pengakuan korban segera mencari dan menangkap pelaku pencabulan tersebut dan diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Related posts