Jurnalis Aceh Tutup Gerbang DPRA dengan Papan Penolakan RKUHP

Jurnalis Aceh Tutup Gerbang DPRA dengan Papan Penolakan RKUHP. (DOK. AJI BANDA ACEH)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh mengirim papan spanduk ke depan kantor Gubernur Aceh dan DPR Aceh sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang segera disahkan DPR RI hari ini.

“Aksi ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, Selasa (6/12).

Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya.

“Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” katanya.

Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

“Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,” tutur Juli Amin.

Sementara itu Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri berharap Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.

“Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” ujar Rahmat.

Related posts