Bakal Calon Anggota DPD RI dari Aceh Wajib Punya Minimal 2000 Dukungan

KIP.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan bahwa untuk maju jadi Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di pemilu 2024 mendatang wajib menyerahkan minimal 2000 dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, pendaftaran sudah di mulai sejak 6 hingga 29 Desember 2022 mendatang. Bakal calon juga diwajibkan memiliki 2000 dukungan yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota se Aceh.

“Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPR tahun 2024 Aceh sebanyak 2.000 dukungan yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota,” kata Munawarsyah dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Hal itu berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024.

“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” katanya.

Untuk tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KIP Aceh ke nomor 085277333156 atau 08126967607 atau bisa langsung mendatangi kantor KIP Aceh.

Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pada tanggal 29 Desember 2022.

Related posts