Disbudpar Aceh Terima Penghargaan Kearsipan dari Gubernur

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menerima penghargaan pada kegiatan penganugrahan penghargaan kearsipan kepada SKPA yang telah menyerahkan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA).

Penghargaan dari Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki diserahkan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerja Sama, Ir Iskandar Syukri kepada Kabid Pengembangan Destinasi Disbudpar Aceh,  Munawir Arifin mewakili Kadisbudpar di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (15/12/2022).

Diketahui, penghargaan itu diberikan lantaran Disbudpar Aceh dinilai ikut berperan dalam penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada kegiatan itu, Iskandar mengungkapkan masih banyak arsip yang belum terkelola dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fakta tersebut menguatkan bahwa arsip masih dipandang sebelah mata, sehingga penyelenggaraan kearsipan belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemeritah Aceh dipandang urgent untuk membenahi atau reformasi birokrasi dan tata kelola administrasi pemerintahan yang sesuai dengan kaidah UU Kearsipan, sehingga dengan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dapat terwujud akuntabilitas pemerintahan yang bersih dan berwibawa guna mendukung pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.

Di lokasi terpisah, Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal menyambut gembira terkait perolehan penghargaan itu. Menurutnya arsip merupakan identitas, serta sebagai memori acuan yang wajib dikelola dan dipelihara dengan baik.

Selain itu, pengarsipan memiliki tujuan sebagai penghematan tempat dan waktu, agar menjadi lebih efesien.

“Kita di Disbudpar merasa bersyukur atas penghargaan ini. Pastinya semua arsip tentu kita kelola dengan baik apalagi menyangkut soal dokumen dan sebagainya,” kata Almuniza Kamal.

Seperti diketahui, Disbudpar Aceh pada 26 September lalu telah menyerahkan arsip statis kepada DPKA di Aula Dinas Perhubungan Aceh. Kala itu, Almuniza menyerahkan arsip statis sebanyak 24 box kepada Kepala DPKA, Edi Yandra.

Sejauh ini ada 15 SKPA yang telah menyerahkan arsip statisnya ke DPKA. Kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat dan Aceh yakni tertib arsip.

Related posts