KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara kembali merekrut badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman mengatakan, untuk proses pendaftaran akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock.

Formasi yang dibutuhkan KIP Aceh Utara untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai 2.556 formasi PPS. Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 852 Desa/gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.

KIP Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock PPS, agar Langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka Mulai 18 sampai 27 Desember.

Aplikasi SIAKBA, kata dia merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (PPK dan PPS).

“Aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).

Dikatakannya, untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi media sosial KIP Aceh Utara.

Pendaftarannya secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

Untuk Kabupaten Aceh Utara kalkulasi kebutuhan untuk PPS Masing- masing 3 Orang Setiap Gampong/desa berjumlah 2.556 sebutnya. “Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan staf sekretariat PPS,” katanya.

Proses rekrutmen badan adhoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan danTata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Related posts