KIP Abdya Buka Rekrutmen PPS

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi membuka rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) untuk menunjang suksesnya pelaksanaan perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Abdya, Tarmizi Daod Minggu (18/12/2022) mengatakan, jadwal pendaftaran PPS berlangsung sejak 18-27 Desember mendatang. PPS yang dibutuhkan yakni 3 orang per desa atau 456 orang untuk 152 desa dalam kabupaten setempat.

” Bagi warga yang berminat, dapat melakukan pendaftaran dan mengirim kelengkapan dokumen kepada KIP Abdya melalui akun siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan secara langsung sebelum pelaksanaan seleksi tertulis kepada petugas pendaftaran di Kantor KIP setempat”. Katanya

“Untuk bisa lolos sebagai anggota PPS tentu ada mekanisme, aturan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar”.

Diantaranya, warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftar juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Poin selanjutnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
Seterusnya, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, sehat rohani, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan pasfoto berwarna.(*)

Related posts