Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku Hingga 28 Februari 2023

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Saat ini banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi sekarang ada kabar gembira nih untuk pemilik kendaraan di Aceh.

Kabar menggembirakan ini datang dari Pemerintah Aceh lewat program pemutihan pajak kendaraan.

Dimana denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 2 Januari – 28 Februari 2023.

Dalam waktu tersebut, pengendara akan dibebaskan dari segala denda pajak kendaraan, pajak progresif dan BBNKB ke 2.

Program pemutihan pajak kendaraan

Kemudian bagi kendaraan yang sudah menunggak pajak diatas tiga tahun, dalam program pemutihan itu cukup membayar pajak pokoknya saja selama 3 tahun.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan program pemutihan itu. Kata dia hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Yang dibebaskan BBNKB ke 2, denda dan pajak progresifnya, dan diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok PKB selama 3 tahun saja bila telah menunggak lebih dari 3 tahun,” katanya.

Program pemutihan ini berlaku di masing-masing samsat di kabupaten/kota di Aceh. []

Related posts