25 Bakal Calon DPD RI Asal Aceh Memenuhi Syarat Dukungan

Ketua KIP: tidak baca doa sudah kesepakatan
Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawar Syah. (Kanal Aceh/Fahzian)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 25 bakal calon DPD RI asal Aceh dinyatakan memenuhi syarat dari 40 yang sudah mendaftar di KIP Aceh, sementara 15 lainnya belum memenuhi syarat dukungan.

Hal itu diketahui setelah KIP Aceh melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih balon DPD RI.

“Hasil rekapitulasi menetapkan dari 40 bakal calon anggota DPD, 25 bakal calon dinyatakan memenuhi Syarat (MS), dimana dukungan pemilih yang memenuhi syarat melebihi 2000 pemilih, dan 15 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2000 pemilih,” kata Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (16/1/2023).

Menurut Munawarsyah, sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 bakal calon anggota DPD yang dinyatakan statusnya belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya. Perbaikan tetap dilakukan melalui Silon dimulai dari tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023.

Perbaikan dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan formulir model F1.

Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan.

“Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ujarnya.

Related posts