Polisi Tangkap Pencuri Mobil Box di Pidie

Polisi Tangkap Pencuri Mobil Box di Pidie. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box, pelaku berinisial KH (19).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor Pt. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pada saat itu, korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 wib, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang. Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

“Namun setelah pelapor Tiba di TKP sekira pukul 17.00 WIB melihat bahwa kendaraan R6 tidak ada lagi di parkiran depan kantor,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu, diduga pelaku pencurian mobil tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selanjutnya aparat bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku. Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.

“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Pelaku dijerat dengan Pasal  362 KUHP.

Related posts