Ayah Merin Terima Uang Gratifikasi di Depan Masjid Raya Baiturrahman

Ayah Merin. (tvone)

(KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kontruksi perkara terkait dugaan penerimaan aliran gratifikasi ke mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar (IA).

Izil Azhar diketahui menjadi orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh periode 2007 – 2012, Irwandi Yusuf. Mantan Panglima GAM itu menjadi perantara aliran dana gratifikasi dan turut menikmati hasil tersebut.

“Tersangka IA sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (26/1/2023).

Johanis mengatakan dana gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar itu digunakan Irwandi Yusuf untuk operasional dan turut dinikmati oleh Izil Azhar.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA,” katanya.

Pada awalnya, kata Johanis, Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh sedang menjalani proyek berupa pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang – Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ucap Johanis.

Kemudian, lanjut Johanis, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid menyerahkan uang ke Izil Azhar dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun, dari tahun 2008 sampai 2011.

Adapun nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.

“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 Miliar,”

“Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dirumah kediaman tersangka IA dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh,” sambung Johanis. (VIVA)

Related posts