Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan, 2 ASN di Pijay jadi Tersangka

Pidie Jaya (KANALACEH.COM) – Dua ASN di Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019.

Keduanya yaitu mantan sekretaris Dinkes Pidie Jaya berinisial MJ dan mantan bendahara berinisial DM.

Kejari Pidie Jaya, Octario Hartawan Achmad membenarkan kedua ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu, kata dia, setelah pihaknya menerima audit dari BPKP Perwakilan Aceh.

“Dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mj dan DM,” kata Octario, Selasa (1/2/2023).

Kedua pelaku dinilai orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kegiatan itu. Saat itu, kata dia, Mj sebagai PPTK dan DM bendahara pengeluaran.

“Keduanya sudah kita periksa, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan, modus keduanya melakukan upaya dugaan korupsi yaitu dengan membuat atiran yang tidak sesuai dengan juknis hingga memanipulasi kegiatan.

Related posts