Kecanduan Judi Online, Seorang Suami di Banda Aceh Nekat Gadai Motor Istri

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Khairun Nandani, (25) warga Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan hilang di salah satu cafe di Banda Aceh.

Kasus itu berawal saat suami korban berinisial MA, memakai sepeda motor istrinya, Khairun Nandani dengan maksud untuk pergi ke ATM untuk menarik uang.

Hanya saja, saat pulang ke rumah, istrinya kaget bahwa sepeda motor yang digunakan suaminya sudah tidak ada. Namun, MA mengaku ke istrinya bahwa motor yang digunakannya hilang.

Mengetahui hal itu, istri MA langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Saat diselidiki polisi, ternyata sepeda motor Khairun digadaikan oleh suaminya sendiri.

Hal itu terbukti setelah polisi memeriksa rekaman CCTV, ternyata sang suami berinisial MA telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang.

“Dan ini bukan curanmor, tetapi penggelapan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilla Aditya Pratama, Rabu (1/2/2023).

Dari hasil keterangan MA, kata Fadillah, pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu (20) warga Banda Aceh. Lalu Wahyu menggadaikan lagi ke SUR dan EDI seharga Rp 1 juta.

Uang tersebut digunakan MA untuk judi online.

“Untuk motif, pelaku ketergantungan dengan permainan judi online. Jadi uang hasil gadai dipergunakan untuk judi online,” katanya.

Keempat orang itu juga telah diamankan oleh polisi.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara.

Related posts