Puluhan Anak di Aceh Besar Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan

ilustrasi

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – 54 anak yang belum cukup usia di wilayah Aceh Besar mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syariah Jantho karena sebagian kasus hamil di luar nikah dan digerebek oleh warga saat berduaan di tempat sepi.

Juru Bicara Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Fadlia Ssy, mengatakan, dari 54 perkara yang ditangani soal dispenasi nikah tersebut, 52 diantaranya sudah diputuskan dan 2 ditolak sepanjang tahun 2022.

“Beberapa alasan yang mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat,” kata Fadlia kepada wartawan, Rabu (8/2).

Dari data yang dimiliki pihaknya, angka pernikahan dini di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi. Di 2020 ada 177 pengajuan dispensasi nikah 169 diantaranya diputuskan oleh hakim, tahun berikutnya menurun jadi 67 perkara, dari jumlah itu tidak ada yang ditolak.

“Jadi secara umum angkanya masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja,” katanya.

Syarat nikah dibawah umur juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah bagi mereka yang masih di bawah umur.

Ia berharap, Pemerintah Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif, karena pernikahan dini banyak memiliki efek buruk, selain dekat dengan perceraian, efek lain juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.

“Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena diusia tersebut seharusnya mereeka menghabiskan waktu untuk belajar namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting,” pungkas Fadlia.

Related posts