Warga yang Tanahnya Dipakai Untuk Bendungan Keureuto Dapat Ganti Rugi Rp 3,4 M

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Warga Aceh Utara yang tanahnya terdampak pembangunan Bendungan Krueng Keureuto, dapat ganti rugi dari Negara. Pembagian ganti rugi itu digelar di Kantor Camat Paya Bakong.

Luas tanah warga yang dipakai untuk pembangunan itu seluas 31,78 hektare yang dimiliki 26 warga.

“Sebanyak 26 penerima, pada hari ini di serahkan sebanyak 24 orang dikarenakan 1 pemilik sudah di ganti rugi oleh perusahaan dan 1 pemilik masih di tentukan ahli waris,” kata Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Pelaksanaan ini, kata dia, telah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara.

“Dikarenakan sudah di verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara,” katanya.

Pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melakulan pendampingan hukum kepada Kementerian PUPR, Balai Sumber Daya Air, mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga terealisasinya pembayaran ganti rugi untuk pembangunan bendungan Keuruto Kabupaten Aceh Utara.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Paya Bakong, Kepala BPN Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, diwakilkan oleh Kepala Seksi Datun dan untuk pembayaran tersebut sebanyak Rp 3,4 miliar.

Related posts