PAW Fahlevi dan Tiyong Segera Diproses DPRA

Ketua DPRA, Saiful Bahri.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua DPRA, Saiful Bahri akan segera menindaklanjuti usulan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dilayangkan oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf terhadap anggotanya di DPRA.

Mereka yang diusul PAW, ialah Rizal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong. Surat PAW tersebut sudah jauh hari sebelumnya dilayangkan oleh Irwandi ke Ketua DPRA.

Ketua DPRA, Saiful Bahri mengatakan, pihaknya akan tetap memproses setiap surat masuk, hanya saja, khusus surat dari PNA, mereka terpaksa menunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan terhadap kepengurusan partai tersebut.

“Kemarin kenapa surat dari PNA gak di proses karena ada proses hukum yang tengah berjalan. Jadi otomatis enggak bisa kita teruskan proses di lembaga karena demi hukum. Maka dengan sendirinya proses di lembaga jadi tertahan,”

“Kalau memang ini sudah ada keputusan inkrah mungkin lembaga juga akan meneruskan kembali. Tentu di lembaga itu bukan satu masalah saja yang dipikirkan, mana yang harus didahulukan,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Senin (20/2).

Ia menegaskan tidak ada istilah menganulir surat-surat dari partai yang masuk ke lembaga DPRA. Terkait PAW tersebut, pihaknya akan melakukan serangkaian proses agar usulan dari PNA tersebut bisa dilaksanakan.

“Pertama kalau ada surat masuk yang dianggap sangat penting pimpinan akan membuat rapat, kemudian hasil rapat pimpinan apakah memungkinkan dibawa ke banmus, jika sepakat akan kita bawa ke banmus DPR Aceh. Di sana lah nanti akan diambil keputusan,” ujarnya.

Related posts