Jaksa Selidiki Dugaan Mark Up Penyusunan Neraca SDA Pemkab Aceh Singkil

Ilustrasi.

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan mark up penyusunan neraca sumber daya alam (SDA) antara Universitas Gadjah Mada dan Pemkab Aceh Singkil.

Kegiatan penyusunan neraca SDA itu menelan anggaran APBK Aceh Singkil 2018 senilai Rp3,2 miliar. Sejumlah saksi saat ini sudah dilakukan panggil.

“Sejumlah ASN sudah kita panggil untuk dimintai keterangan, terkait kegiatan Pemda kerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar kepada wartawan, Selasa (14/3).

Kasus dugaan mark up itu terungkap dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.

Sehingga menindak lanjuti laporan itu, jaksa memanggil 6 orang ASN dari Kantor Bappeda Aceh Singkil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penyusunan neraca SDA.

“Siapapun yang terlibat dengan kegiatan tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan yang ditangani bidang Pidana Khusus,” ujarnya.

Saat ini sudah ada beberapa dokumen yang sudah dikumpulkan, hanya saja PPTK yang seharusnya dimintai keterangan terkait kasus itu sudah meninggal dunia.

“Tidak semua yang terlibat akan menjadi tersangka, namun siapa pun yang terlibat terhadap uang Rp3,25 miliar dan siapa-siapa yang menikmatinya, itulah yang akan bertanggung jawab,” ujarnya. []

Related posts