Polisi Tangkap Warga Gayo Lues yang Lakukan Penikaman di Banda Aceh

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penganiayaan dengan cara penikaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kos WTC di Jalan Tepi Kali, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (14/3).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 wib dinihari tadi.

Dimana Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu laki-laki berinisial MN (28), asal Gayo Lues yang terbukti akan melakukan penganiayaan terhadap isterinya  SM (23) warga Blangkejeren.

“MN diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam (penusukan) terhadap korban di Kos WTC yang beralamat di Kampong Baru, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Fadillah, Selasa (14/3) malam.

Ia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, pada pukul 00.00 wib MN mendatangi istrinya SM (23) untuk berbicara di depan kos WTC. Dilokasi saat itu juga ada korban berinisial AS (37) yang merupakan warga Bener Meriah.

“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak kalo gak ada anak saya bisa mati, kalo gak kita mati berdua,” ujarnya.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya.

Namun saat istri pelaku tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban.

Melihat serangannya berhasil ditepis,  pelaku lari ke arah Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.

“Akibat kejadian tersebut korban bernama AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 cm,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu kata Fadillah, Pada pukul 01.00 Wib Tim Rimueng  langsung meluncur ke TKP. Saat Tim sudah di TKP ternyata pelaku sudah melarikan diri.

Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mengambil ket saksi-saksi sekitar TKP bahwa ada yang diduga pelaku berlalu ke arah Pasar Aceh, mengetahui info tsb tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Perlu diketahui, warga yang melihat kejadian tersebut, membawa korban ke RS Kesdam IM guna mendapat tindakan medis.

Kini, MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diterapkan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Related posts