Langsa (KANALACEH.COM) – Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti 69,32 gram sabu dan 2.900 gram ganja dari hasil pengungkapan berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
Barang bukti sabu dan ganja ini dimusnahkan di depan halaman Mapolres Langsa, pada Rabu (15/03).
“Kita musnahkan barang bukti tersebut dari pengkapan yang dilakukan di Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota dan Gampong Sidorjo, Kec. Langsa Lama,” kata Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra.
Adapun, tersangka yang diamankan yakni A (25), warga Dusun Alue Ie Ciko, Desa Seubok Rawang Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka A, diamankan di Jln. A. Yani Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota (di pinggir jalan), pada Rabu (01/03), sekira pukul 01.30 Wib. Ia kedapatan sedang melakukan transaksi sabu.
Kemudian, Z (29) warga Dusun Bepak Gampong Loot, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka Z, ditangkap di pinggir jalan, pada Minggu (05/03), sekira pukul 00.30 wib, saat ditangkap tersangka membawa narkoba jenis ganja.
“Sabu kita musnahkan dengan cara diblender dengan air, setelah itu kita tuang dalam ember yang berisi oli bekas, sementara ganja kita bakar untuk pemusnahannya,” ucapnya.