12 Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap Polisi Saat Lakukan COD

12 Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap Polisi Saat Lakukan COD. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Memasuki bulan suci Ramadan, Personel Polresta Banda Aceh menangkap 12 penjual minuman keras yang kerap beroperasi di 8 titik di wilayah Kota Banda Aceh.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita 234 botol miras dari 11 jenis. Penangkapan itu juga dinilai karena semakin maraknya pedagang miras di Banda Aceh dan sudah meresahkan masyarakat.

Waka Polresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakarsa menyebutkan, mereka ditangkap polisi melalui undercover buy. Di mana para pelaku menjual miras tersebut dengan cara cash on delivery (COD).

“Jadi sistemnya penjual miras itu melalui telepon. Jadi ada yang pesan lalu diantar,” kata Satya saat konferensi perss di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3).

Miras tersebut dipasok oleh para pelaku dari Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, ke 12 tersangka sama sekali tidak mengenal dan bukan dari satu jaringan.

Atas penangkapan itu, Satya Yudha juga akan menyelidiki apakah para penjual itu dibekingi aparat atau tidak. Sebab, dari total tersangka ada yang sudah lama beroperasi dan ada yang baru merintis.

“Apabila ada oknum yang membekingi, sampai kan kepada kami, kami akan laporkan kepada pimpinan,” katanya.

Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial AA (24), RS (23), FA (22), IS (29), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), AS (22), JN (22), MT (22) dan RZ (22).  Ke 12 tersangka akan dijerat dengan hukum jinayat.

Related posts