Panwaslih Aceh Temukan 31 Ribu Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Panwaslih Aceh saat diskusi dalam rangka penyusunan dan pemuktakhiran daftar pemilih pemilu 2024, Kamis (30/3). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panwaslih Aceh menemukan sebanyak 31.649 pemilih yang telah meninggal dunia terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024. Temuan ini merupakan hasil uji petik atau uji acak terhadap pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KIP.

Pengawasan itu dilakukan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 dan memastikan prosesnya sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Hanya saja, di berbagai daerah di Aceh, data orang yang sudah meninggal juga terinput sebagai pemilih pemilu.

“Hasil pengawasan dilaksanakan oleh pengawasan desa se Provinsi Aceh ditemukan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat 118.266. Dari jumlah itu pemilih yang meninggal dunia 31.649,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini, Kamis (30/3/2023).

Marini mengatakan, bisa jadi data orang meninggal tersebut merupakan data sejak lima tahun terakhir ataupun data terbaru. Namun yang pasti, kata dia, penyelenggara pemilu akan tetap melakukan pemutakhiran data secara berkala.

“Data ini bersember dari 23 kabupaten/kota, bisa jadi data ini lima tahun terakhir, juga bisa jadi juga ini data terbaru. Kita tetap melakukan pemutakhiran data secara berkala,” katanya.

Sebagai gambaran, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan cara mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Pantarlih tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.

Bagi pemilih yang terverifikasi, maka datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses pemutakhiran coklit itu, Panwaslih lewat jajaran Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik terhadap pemilih yang di coklit sejumlah 1.124.841.

Hasilnya, ternyata terdapat 118.266 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi tetap masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jumlah pemilih TMS itu terdiri atas delapan kategori. Salah satunya adalah pemilih sudah meninggal dunia yang berjumlah 31 ribu orang lebih.

Marini mengatakan, kategori lainnya adalah pemilih yang tidak dikenali sebanyak 2.708, pemilih yang Anggota TNI 1.041, Polri 744, bukan penduduk setempat 1.026, salah penempatan TPS 74.662, pemilih di bawah umur 1035 dan pemilih pindah domisili 5401.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta KIP untuk melakukan koreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jika tidak dikoreksi sejak sekarang, Panwaslih khawatir bakal terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Related posts