Tiga Warga Aceh Tengah Terciduk Angkut BBM Subsidi 2 Ton ke Nagan Raya

Pertamina jamin persediaan BBM di Aceh
Ilustrasi - BBM. (Okezone)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Personel Polres Nagan Raya menangkap tiga orang warga asal Kabupaten Aceh Tengah, diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud seperti dilansir laman Antara, Senin (3/4).

Ada pun tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.

Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gele Lungi Kec.Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM solar subsidi sebanyak dua ton, satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BL 8313 GI.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut dua ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar.

Related posts