DPRA Minta Perusahaan Beri Tunjangan Meugang Pekerja 10 Persen dari UMP

Ilustrasi. (teknologi.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi V DPR Aceh meminta agar perusahaan di Aceh memberikan tunjangan meugang bagi pekerjanya minimal 10 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurutnya, selama ini pemberian meugang hanya berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor. 560/14118/2019 dengan menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan perusahaa, namun kali ini pihaknya berharap tidak memberlakukan Kepgub tersebut.

“Tunjangan Meugang bagi pekerja diperusahaan diberikan sebesar 10 persen dari UMP, secara berkeadilan tidak seperti yang selama ini berlaku yang diatur dalam keputusan gubernur Aceh Nomor. 560/1418/2019 denagn menyerahkan sepenuhnya kepada kemampuan perusahaan,” kata Juru Bicara Komisi V DPRA, Irpannusir, dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa (4/4).

Selain itu, pentingnya penerapan hak libur meugang bagi pekerja, karena hari meugang merupakan kearifan lokal di Aceh yang sudah menjadi tradisi dan budaya bagi masyarakat Aceh dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadan, hari raya idul fitri dan idul adha.

Dalam poin berikutnya, Irpannusir juga meminta perlu adanya pengaturan khusus tentang pengupahan, untuk mengakomodir kekhususan Aceh dalam peningkatan kesejahteraan pekerja di Aceh.

“Maka penting dalam upah minimum kabupaten/kota yang lebih layak serta pemerintah membuat diskresi yang bersifat khusus dalam penetapan UMP dan UMK di Aceh,”

“Kemudian untuk pentingya menjaga keadilan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja maka perusahaan dilarang melakukan melakukan pemotongan upah tanpa alasan yang sah,” tambahnya.

Related posts