Polda Aceh Akui Hentikan Penyidikan Kasus Penyelundupan BBM

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengakui pihaknya telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyelundupan 24 ton BBM ilegal yang diamankan di Kabupaten Aceh Barat.

Penghentian penyidikan itu, kata dia dilakukan karena berdasarkan hasil laboratorium yang dikeluarkan Pertamina Medan, BBM yang diamankan oleh penyidik di Aceh Barat itu masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

“Oleh karena itu, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Joko, Jum’at (14/4).

Dalam waktu dekat, lanjutnya perkara tersebut akan digelar untuk dihentikan penyidikannya.

“Penyidik juga sudah mengembalikan truk tangki dan isinya kepada pemiliknya,” katanya.

Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh ke Propam Mabes Polri terkait dugaan dihentikannya kasus penyelidikan penyelundup BBM Ilegal sebanyak 24 ton di Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya-Aceh Barat, Hamdani menyebutkan, dari informasi yang ia peroleh, kasus tersebut kini diduga sudah dihentikan sepihak oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh.

“Kami mendapat informasi dari tim investigasi, dan hasilnya mengarah pada ada dugaan ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu,” kata Hamdani kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Related posts