Parpol Diimbau Tak Daftarkan Bacaleg di Penghujung Waktu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwaldy mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada saat detik-detik terakhir mengajukan pencalonan pada 14 Mei mendatang.

Indra mengatakan dokumen setiap bakal calon harus diunggah terlebih dahulu melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), kemudian diajukan secara fisik daftar calon dan surat pengajuan serta digital dokumen bakal calon melalui SILON kepada KIP Kota Banda Aceh.

“Apabila Partai Politik (Parpol) mengajukan Bakal Calon di saat detik-detik terakhir kemudian dokumen itu tidak lengkap nantinya di SILON maka tidak bisa memperbaikinya kembali dikarenakan waktu pengajuannya berakhir,” lanjut Indra.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Partai Politik agar memastikan seluruh kelengkapan dokumen Bakal Calon yang diunggah ke SILON.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Banda Aceh, Hasbullah mengatakan memasuki Hari Ke-enam belum ada Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon ke KIP Kota Banda Aceh

“Pemeriksaan saat masa pengajuan bakal calon oleh Partai Politik adalah kebenaran dan kelengkapan daftar bakal calon, surat pengajuan seperti keterwakilan perempuan 30% dan lainnya serta kelengkapan dokumen bakal calon melalui SILON,” ujar Hasbullah.

Related posts