Zaini Yusuf Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

Zaini Yusuf

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membebaskan Muhammad Zaini bin Yusuf atas perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau evet tsunami cup yang digelar 2017 lalu.

Dilihat dari SIPP PN Banda Aceh dalam perkara banding nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA disebutkan bahwa perbuatan Zaini Yusuf bukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Makaroda Hafat dan di damping masing-masing Hakim Anggota Supriadi dan Firmansyah.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi,” sebagaimana amar putusan banding tersebut yang dikutip, Selasa (9/5/2023).

Hakim juga memerintahkan agar Muhammad Zaini Yusuf dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak dan kedudukan terdakwa.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan,”

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal merasa kecewa dengan putusan tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya ke Mahkamah Agung.

“Kita tetap lakukan upaya hukum lain yaitu kasasi ke MA,” ucapnya, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Muhammad Zaini bin Yusuf alias Zaini Yusuf divonis 4 tahun penjara kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai R. Hendral, dan hakim anggota masing-masing I Sadri dan Elfama Zain, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kemudian, Zaini melalui kuasa hukumnya tak terima dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Related posts