Mantan Kepala BPN Aceh Jaya jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Mantan Kepala BPN Aceh Jaya jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah. (ist)

Aceh Jaya (KANALACEH.COM) – Mantan kepala BPN Aceh Jaya periode 2008-2017 berinisial TJ ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah seluas 506 hektare di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra mengatakan, penetapan TJ sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan bernomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 dalam tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifakat tanah.

Menurut Dedi, dalam kasus itu juga sudah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

“Atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam penerbitan reistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 12,6 miliar,” kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

TJ akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi. []

Related posts