Respons Partai Aceh Usai Bacalegnya Suaidi Yahya Ditetapkan Tersangka Korupsi

Rugikan Negara Rp 44,9 M, Suaidi Yahya Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Aceh, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe. Atas kasus itu, Partai Aceh belum memutuskan apakah Suaidi di depak atau tidak dari daftar bacaleg.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus tersebut dan akan segera mengambil tindakan sesuai regulasi.

“Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangan nya, tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik,” kata Nurzahri kepada wartawan, Rabu (24/5).

Pihaknya juga akan terus memantau kasus yang menjerat mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode tersebut.

“Tentunya, kita terus memantau kasus tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara hingga Rp 44,9 miliar.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya pada pengelelolaan keuangan RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik memanggil Suaidi untuk diperiksa dalam kasus ini. Kemudian setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, Suaidi kemudian keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan petugas Kejari Lhokseumawe.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin , Senin (22/5/2023).

Kemudian Suaidi dibawa ke lapas Kelas IIA Lhokseumwe untuk ditahan.

Sebelumnya, dalam kasus itu pihak Kejaksaan sudah terlebih dulu menetapkan tersangka Direktur PT RS Arun Lhokseumawe yaitu Hariadi. Berdasarkan hasil audit oleh lembaga auditor, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar selama kurun waktu tersebut.

Suaidi Yahya dan Hariadi diduga merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022. Syarifudin menyatakan tim penyidik fokus menyelesaikan terlebih dahulu penyidikan untuk berkas perkara tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi.

Related posts