Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan bernilai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi di salah satu hotel ternama di Banda Aceh, Senin (22/5/2023) pagi.
Polisi menangkap para pelaku diantaranya, MH (28) warga ber KTP Jakarta Selatan asal Aceh Besar, BS (35) warga Medan Sunggal, Sumut dan AR (42) warga Medan Deli Kota, Sumut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan CCTV dari salah satu rumah korban.
Saat menjalankan aksi, pelaku membawa hasil kejahatannya menggunakan mobil Kijang Innova BK 1676 JSS. Para pelaku tidak menyadari adanya kamera monitor, sehingga terlihat kenderaan yang dipergunakan oleh mereka, namun nopolnya tidak terlihat, sehingga personel tim rimueng harus ekstra dalam mencari alat bantu kejahatan tersebut.
Penangkapan para pelaku pun di sebuah hotel ternama, saat terlihat adanya ciri ciri kenderaan yang terpantau dari CCTV, polisi melakukan koordinasi dengan pihak hotel.
“Awalnya, kami menerima lima laporan polisi di bulan Mei 2023 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian, dimana rentan waktu tidak terlalu jauh, hanya hitungan hari,” katanya.
Adapun lokasi yang disantroni oleh para pelaku diantaranya, rumah milik Mansyur dan M. Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan nilai kerugian Rp 65 juta dan Rp70 juta, rumah milik Mukhlis di Garot, kerugian senilai Rp 15 juta, rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan nilai kerugian masing – masing Rp 429 juta dan Rp25 juta.
“Jadi diperkirakan total kerugian mencapai Rp 600 juta lebih,” kata Fadillah.
Polisi melakukan penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal. Para pelaku pun diamankan di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama diluar hotel, hingga tertangkap polisi,” katanya.
Perlu dijelaskan, uang dari hasil pencurian sebanyak Rp 50 juta telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan selama di Banda Aceh.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya, satu unit mobil kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban, dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box berangkas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp 21 juta.
Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun, pungkas Fadillah.