Polri Sebut TPPO Masif Terjadi dari Aceh hingga Papua

Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri mengungkapkan kejahatan perdagangan orang terjadi hampir seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kejadian TPPO masif terjadi dari wilayah Aceh hingga Papua.

“Saya mencontohkan (kasus) dari Aceh sampai Papua, jadi tidak semua saya contohkan. Artinya masifnya perdagangan orang ini sampai ada juga penanganan di Polda Papua Barat,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan data Satgas TPPO, dalam periode 5-22 Juni 2023, pihaknya menerima sebanyak 472 laporan kasus perdagangan orang.

Dari laporan itu, polisi menangkap sebanyak 552 orang tersangka dan mengamankan 1.596 calon korban.

“Jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh Polri ini artinya berhasil diselamatkan belum menjadi pekerja migran ilegal, masih ditempatkan di penampungan. Kita lakukan penindakan terhadap pelaku. Korban berhasil kita selamat kan sampai 22 Juni (2023) sebanyak 1.596 orang,” kata Ramadhan.

Ramadhan lantas mencontohkan beberapa kasus, temasuk yang terjadi di wilayah Papua Barat. Satgas TPPO di wilayah tersebut berhasil melakukan razia di salah satu tempat karaoke di Kota Sorong.

Di situ, polisi mengamankan seorang anak perempuan yang berusia 18 tahun dipekerjakan secara ilegal di sebuah tempat hiburan karaoke.

“Satu orang anak karena umurnya di bawah 18 tahun berinisial WPL yang bekerja di tempat karaoke. Mereka menamakan sebagai LC. Mempekerjakan di bawah umur juga bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” ujar Ramadhan.

Kemudian, ada pengungkapan di Polda Jabar. Satgas TPPO setempat mengungkap adanya sejumlah korban yang dipekerjakan di Qatar secara ilegal.

Awalnya, mereka dijanjikan gaji besar. Tetapi, setibanya di sana, mereka tidak mendapat pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan. Para korban tersebut kemudian sempat kabur mendatangi KBRI setempat sehingga telah dipulangkan.

Saat di Indonesia, para korban membuat laporan ke Polresta Cirebon.

Selanjutnya, di Polda Aceh menemukan kasus TPPO dalam bentuk memperdagangkan orang menjadi pekerja seks komersial (PSK).

“Polri telah melakukan penangkapan terhadap mucikari kemudian telah mengamankan dan dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui sebagai mucikari dan mengeksploitasi korban. Ini salah satu contoh modus PSK,” katanya.

Contoh kasus lainnya, Satgas TPPO juga menyelamatkan 11 orang calon pekerja migran di penampungan ilegal. Para korban yang berasal dari berbagai daerah itu akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura dari Batam. [kompas]

Related posts